Rabu, 03 Februari 2010

Pengertian



Surat kuasa adalah surat yang berisipelimpahan wewenang  dari perseorangan atau pejabat dalam suatu organisaasi kepada orang lain atau pejabat lain sehingga dapat bertindakmewakili pejabat yang member wewenang.
Jika menyangkut aspek hokum surat harus dibubuhi materaisesuai dengan ketentuan. Adapun surat kuasa yang ditulis dalam kertas segel tidak perlu dibubuhi materai.

 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All