Surat kuasa adalah surat yang berisipelimpahan wewenang dari perseorangan atau pejabat dalam suatu organisaasi kepada orang lain atau pejabat lain sehingga dapat bertindakmewakili pejabat yang member wewenang.
Jika menyangkut aspek hokum surat harus dibubuhi materaisesuai dengan ketentuan. Adapun surat kuasa yang ditulis dalam kertas segel tidak perlu dibubuhi materai.
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar